1. Ketentuan Umum
- Memiliki rasa solidaritas, loyalitas dan integritas yang positif terhadap SMA Negeri 22 Bandung;
- Sebagai warga Negara yang baik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orangtua, tenaga pendidik, dan tenaga pendidikan;
- Selalu menjaga nama baik SMA Negeri 22 Bandung;
- Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas kewajiban sebagai peserta didik SMA Negeri 22 Bandung dengan penuh tanggungjawab;
- Memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekolah;
- Tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif dan efesien;
- Tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka mewujudkan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif dan efesien.
2. Presensi
a. Kehadiran
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 06.30 WIB;
- Peserta didik yang datang terlambat dikenakan sanksi, apabila keterlambatan berulang sampai 3 kali maka peserta didik harus diantar oleh orang tua;
- KBM berakhir pukul 15.00 WIB;
- Hadir dan mengikuti semua proses KBM ;
- Peserta didik dilarang keluar masuk kelas pada saat KBM berlangsung kecuali seizin tenaga pendidik dan piket;
- Peserta didik diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah hingga pukul 17.00.
- Peserta didik dilarang keluar masuk kelas pada saat KBM berlangsung kecuali seizin tenaga pendidik dan piket;
- Peserta didik diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah hingga pukul 17.00.
b. Waktu tidak ada pelajaran
- Pada waktu tenaga pendidik berhalangan hadir tenaga pengurus kelas atau piket kelas wajib lapor kepada tenaga pendidik piket;
- Pada pergantian jam pelajaran peserta didik dilarang keluar kelas.
- Peserta didik wajib mengerjakan dan menyerahkan tugas dari tenaga pendidik yang tidak hadir kepada tenaga pendidik piket
c. Meninggalkan KBM dan Sekolah
- Peserta didik yang akan meninggalkan kelas pada waktu KBM diwajibkan meminta izin kepada tenaga pendidik kelas yang mengajar;
- Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah pada waktu KBM diwajibkan meminta izin kepada tenaga pendidik mata pelajaran yang ditinggalkan kemudian lapor pada piket;
- Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah karena tugas sekolah wajib lapor piket dengan memperlihatkan surat tugas atau dispen;
- Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah karena kondisi tertentu wajib lapor piket;
- Pada waktu pulang peserta didik dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
- Peserta didik setelah berakhir KBM meninggalkan kelas dalam keadaan bersih dan rapih .
d. Ketidakhadiran
- Perserta didik yang tidak hadir wajib memberitahukan ke sekolah sebelum pukul 6.30
- Jika peserta didik tidak hadir ke sekolah lebih dari 3 hari berturut-turut maka harus membawa surat keterangan dokter bagi yang sakit dan surat keterangan orang tua/wali peserta didik karena suatu keperluan;
- Jika dalam 1 minggu peserta didik tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 2 hari maka orang tua/wali peserta didik di undang untuk hadir bertemu dengan walikelas/BK;
- Jika peserta didik tidak menunjukan surat keterangan dokter atau orang tua/wali maka peserta didik tersebut dianggap absen (alpa).
- Jika peserta didik tidak hadir ke sekolah lebih dari 3 hari berturut-turut maka harus membawa surat keterangan dokter bagi yang sakit dan surat keterangan orang tua/wali peserta didik karena suatu keperluan;
- Jika dalam 1 minggu peserta didik tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 2 hari maka orang tua/wali peserta didik di undang untuk hadir bertemu dengan walikelas/BK;
- Jika peserta didik tidak menunjukan surat keterangan dokter atau orang tua/wali maka peserta didik tersebut dianggap absen (alpa).
3. Hubungan ketidakhadiran dengan tes akhir semester.
- Peserta didik yang tidak hadir (alpa) lebih dari 10% dalam satu bidang studi dipertimbangkan untuk mengikuti tes;
- Peserta didik yang tidak hadir pada saat tes akhir semester tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dipertimbangkan untuk mengikuti tes susulan;
- Batas waktu untuk peserta didik yang akan mengikuti tes akhir semester susulan adalah 2 hari setelah tes akhir semester berakhir.
4. Pakaian dan Tata Rias
- Atribut lengkap (lokasi, nama, badge OSIS, Logo sekolah, Logo bendera);
- Baju rapi dimasukkan ke dalam celana/rok;
- Baju tidak ketat, panjang baju minimal 15 cm dari pinggang;
- Siswi: memakai rok panjang sesuai aturan PSAS
- Memakai sabuk hitam polos; tidak diperkenankan memakai jaket di lingkungan sekolah;
- Hari Senin, Selasa dan Rabu mengenakan seragam putih abu;
- Hari Kamis mengenakan seragam batik;
- Hari Jumβat mengenakan seragam pramuka;
- Siswi muslim hari jumat berkerudung;
- Sepatu sport hitam;
- Tali sepatu hitam atau putih sewarna;
- Kaos kaki berwarna putih 10 cm diatas mata kaki;
- Siswi tidak memakai Make Up;
- Peserta didik tidak memakai asesoris berlebihan dan membahayakan;
- Peserta didik tidak memakai tindik hidung, tindik lidah dan tindik telinga (untuk siswi tidak memakai tindik telinga tidak lebih dari satu);
- Rambut :
- Untuk peserta didik samping tidak menutup telinga;Untuk peserta didik depan tidak melebihi alis;
- Untuk peserta didik belakang tidak melebihi kerah baju;
Peserta didik/siswi tidak merubah warna rambut dengan cara mencat rambut; - Untuk peserta didik tidak disisir ke atas, tidak gondrong dan model yang berlebihan.
- Peserta didik tidak bertato;
- Untuk peserta didik celana sesuai dengan ketentuan sekolah tidak ketat, tidak bermode pensil, tidak disobek atau dijahit cutbrai;
Tidak diperbolehkan memakai topi selain topi untuk sekolah di dalam kelas atau di luar kelas; - Bagi siswi yang berjilbab (pakaian muslim) rok panjang sampai mata kaki, jilbab warna putih polos, untuk seragam pramuka jilbab berwarna coklat tua;
- Pakaian olahraga dipakai hanya sedang pelajaran praktek olahraga di lapangan dengan pakaian seragam olahraga dari sekolah
- Untuk peserta didik samping tidak menutup telinga;Untuk peserta didik depan tidak melebihi alis;
- Untuk peserta didik belakang tidak melebihi kerah baju;
Peserta didik/siswi tidak merubah warna rambut dengan cara mencat rambut; - Untuk peserta didik tidak disisir ke atas, tidak gondrong dan model yang berlebihan.
Tidak diperbolehkan memakai topi selain topi untuk sekolah di dalam kelas atau di luar kelas;
5. Upacara Bendera dan Kegiatan Keagamaan
- Upacara Bendera
- Upacara bendera dilaksanakan pada hari Senin;
- Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam lengkap yang telah ditentukan sekolah.
- Kegiatan Keagamaan
- Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya;
- Setiap peserta didik wajib menghormati sesama umat beragama dan menjaga kerukunan antar sesama umat beragama.
- Upacara bendera dilaksanakan pada hari Senin;
- Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam lengkap yang telah ditentukan sekolah.
- Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya;
- Setiap peserta didik wajib menghormati sesama umat beragama dan menjaga kerukunan antar sesama umat beragama.